Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Polri148 Dilihat
banner 468x60

KARO – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial EPT (24) diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 13.22 WIB.


Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan. Berdasarkan identitas kependudukan, tersangka diketahui merupakan warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

banner 336x280

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

Petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (29/1/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan Vario warna hitam kombinasi biruberat netto 0,79 gram, satu unit sepeda motor Honda  muda, satu bungkus rokok Surya Gudang Garam, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Android merek INOI warna hitam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *