Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Residivis Pengedar Sabu di Kabanjahe

Polri66 Dilihat
banner 468x60

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabanjahe. Dua pria yang merupakan residivis kasus narkotika, masing-masing berinisial F.L. (42) dan P.S. (41), ditangkap pada Kamis (27/11), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di depan sebuah kedai.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima banyak informasi terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

banner 336x280

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan secara terpisah oleh kedua tersangka. Dari F.L., polisi mengamankan:

4 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (netto 0,17 gram)

2 lembar plastik klip kosong

1 tutup sikat gigi

1 unit handphone Oppo warna biru

Sementara dari P.S., petugas menyita:

12 paket sabu (netto 0,64 gram)

1 plastik bening pembungkus sabu

1 kotak rokok Sampoerna sebagai tempat penyimpanan

Uang tunai Rp 200.000

1 unit handphone Samsung warna hitam

1 unit sepeda motor Honda Supra merah-hitam tanpa plat nomor

AKBP Eko Yulianto mengatakan, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Kabanjahe.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut memang milik mereka dan akan dijual kepada orang lain. Petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Senin (08/12) di Mapolres Tanah Karo.

Kedua tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna mewujudkan Kabupaten Karo yang aman dan bebas narkoba.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed