Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Narkoba di Namanteran

Uncategorized56 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria dewasa berinisial RIS (37) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026) sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam sebuah gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.

banner 336x280

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatres Narkoba AKP JH. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan upaya penangkapan oleh personel Unit I Satresnarkoba, tersangka sempat berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti.

“Petugas melihat tersangka membuang satu kotak rokok merek Bintang Mas. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan empat paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu,” jelas AKP JH. Pardede saat memberikan keterangan, Sabtu (7/2/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih 1,74 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan 14 lembar plastik klip kosong, satu potong pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, selembar kertas putih, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka RIS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatres Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan. Dukungan serta laporan dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas AKP JH. Pardede.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *