Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Residivis Kasus Narkoba di Kutabuluh

Polri43 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial TSS (30), warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, diamankan petugas pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di pinggir jalan Desa Negeri Jahe, setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

banner 336x280

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain:

Dua paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,41 gram

Sepuluh lembar plastik klip kosong

Satu potong plastik klip pembungkus

Satu buah pipet plastik digunakan sebagai skop

Uang tunai sebesar Rp50.000

Satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diamankan bersama barang bukti sabu. Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas AKBP Eko Yulianto, Jumat (31/10) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Atas perbuatannya, tersangka TSS akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

[Red]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *