Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Kabanjahe

Polri87 Dilihat
banner 468x60

KARO – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ML (33) diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

banner 336x280

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 4,06 gram, satu plastik klip kosong, satu potongan plastik warna hitam, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor.

“Tersangka langsung diamankan bersama seluruh barang bukti dan dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Harjuna Bangun, Rabu (17/12/2025).

Diketahui, tersangka ML berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kabupaten Tebing Tinggi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *