Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (44) diamankan petugas pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.10 WIB di Jalan Jamin Ginting Gang Berhala, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Jonny Pardede, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat personel Satresnarkoba melaksanakan patroli dan pengawasan rutin di lokasi tersebut.
Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan.
“Setelah dilakukan pemberhentian dan interogasi singkat, pria tersebut mengaku berinisial H. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti narkotika,” ujar AKP Jonny Pardede, Rabu (4/2/2026) siang di Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,45 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kantong jaket sebelah kanan bagian dalam yang dikenakan tersangka.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Infinix warna merah muda, satu buah jaket kain warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam kombinasi hijau dengan nomor polisi BK 6777 PBI berikut kunci kontak.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Jonny Pardede.
Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
[Redaksi]


















