Satresnarkoba Polres Labusel Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Medan, Dua Pria Diamankan

Polri761 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (10/8/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, yakni IS alias Imran (38) dan YM alias Yuda (30). Dari kedua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,12 gram.

banner 336x280

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., saat ditemui di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (12/8/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi serta pemberitaan media online mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanjung Medan.

Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar AKP Sahat didampingi Kasi Humas AKP Sujono.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap IS alias Imran beserta lokasi yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 14 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu kotak warna cokelat, satu pipet berbentuk sekop serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam. Kepada petugas, Imran mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, petugas mengamankan YM alias Yuda di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,71 gram.

Polisi juga menyita satu timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, satu unit handphone Redmi warna hitam, satu kotak handphone warna putih serta uang tunai sebesar Rp129 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
“Pengembangan terhadap jaringan ini masih terus dilakukan. Kami tidak ingin berhenti pada dua orang yang sudah diamankan. Setiap informasi akan kami dalami dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lainnya,” tegas AKP Sahat.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Sahat juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar setiap informasi terkait peredaran narkotika segera disampaikan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau ke Polsek terdekat. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 14 plastik klip transparan berisi diduga sabu, satu kotak warna cokelat, satu kotak handphone warna putih, satu pipet berbentuk sekop, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu handphone Realme warna hitam, satu handphone Redmi warna hitam serta uang tunai Rp129 ribu. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 4,12 gram.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *