Satresnarkoba Polres Labusel Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sabu dan 10 Pil Ekstasi Diamankan

Polri14 Dilihat

LABUHANBATU SELATAN – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam waktu berbeda. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH alias Roni (29) bersama dua plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,66 gram bruto dan seorang perempuan berinisial SRT alias Atin (45) dengan 10 butir diduga pil ekstasi seberat 4,07 gram bruto.

banner 336x280

Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Sementara pengungkapan kedua dilakukan sehari sebelumnya, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, Minggu (6/9/2026), mengatakan kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar AKP Sujono.

Dalam kasus pertama, polisi menerima informasi melalui Dumas Presisi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Bangai, Kecamatan Torgamba.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama RH alias Roni, warga Desa Pasir Lancat, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam putih yang berada di tangan kanan RH. Di dalam dompet tersebut terdapat dua plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 1,66 gram bruto, satu unit timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip kosong.

Petugas juga menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih serta uang tunai Rp200 ribu dari kantong celana bagian belakang.

Dari pemeriksaan awal, RH mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Ungkap Pil Ekstasi di Kafe

Sehari sebelumnya, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan juga melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran pil ekstasi di sebuah tempat hiburan di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang perempuan yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi di salah satu kafe di kawasan Sidodadi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SRT alias Atin (45), warga Dusun II, Desa Sidodadi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi 10 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat 4,07 gram bruto dari tangan kanan SRT.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SRT mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

AKP Sujono mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

Ia mengajak masyarakat agar tidak takut menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan melalui Call Center 110. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi keluarga serta generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Jangan sampai narkotika merusak masa depan anak-anak kita. Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara tegas,” pungkas AKP Sujono.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *