Satresnarkoba Polres Labusel Ungkap Dua Kasus Narkotika, 1,66 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi Diamankan

Polri80 Dilihat

LABUHANBATU SELATAN – Blusuk.online. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika dalam waktu berbeda. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH alias Roni (29) bersama dua plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,66 gram bruto serta seorang perempuan berinisial SRT alias Atin (45) dengan 10 butir diduga pil ekstasi seberat 4,07 gram bruto.

banner 336x280

Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara pengungkapan kedua dilakukan sehari sebelumnya, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, Minggu (6/9/2026), mengatakan kedua kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar AKP Sujono.

Sabu 1,66 Gram Diamankan

Kasus pertama bermula dari informasi yang diterima melalui Dumas Presisi terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bangai, Kecamatan Torgamba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisial RH alias Roni, warga Desa Pasir Lancat, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam putih yang berada di tangan kanan RH. Di dalam dompet tersebut ditemukan dua plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 1,66 gram bruto, satu unit timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip kosong.

Petugas juga menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih serta uang tunai Rp200 ribu dari kantong belakang celana tersangka.

Kepada petugas, RH mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Perempuan Diamankan Bersama 10 Pil Ekstasi

Sementara itu, kasus kedua diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan di Kafe Pondok Santai Room 1, Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan perempuan berinisial SRT alias Atin (45), warga Dusun II, Desa Sidodadi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi 10 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat 4,07 gram bruto dari tangan kanan SRT. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SRT mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

AKP Sujono mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, kata dia, mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan melalui Call Center 110. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan tidak menjadi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis narkotika,” tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya melindungi keluarga, anak-anak dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai narkotika merusak masa depan anak-anak kita. Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara tegas,” pungkas AKP Sujono.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *