Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Kotapinang, Sita 6,86 Gram

Polri72 Dilihat
  1. Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial DH alias Dedi (25), warga Lingkungan Labuhan Baru, Kotapinang, diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung di Lingkungan Labuhan Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial DAN alias Darman (38) yang berada di sekitar lokasi saat operasi berlangsung.

banner 336x280

Dari tangan DH alias Dedi, polisi mengamankan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,86 gram. Selain itu, turut disita sejumlah plastik klip kosong, satu buah pipet berbentuk sekop, sebuah dompet kecil, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, Sabtu (25/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di Lingkungan Labuhan Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan DH alias Dedi yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang melakukan aktivitas transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka DH alias Dedi ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar,” ujar AKP Sujono.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DH alias Dedi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama WENG, yang disebut berdomisili di wilayah Labuhan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Namun, hingga saat ini, orang yang disebut oleh tersangka tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas.

AKP Sujono menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Sinergi seperti inilah yang sangat kami harapkan agar ruang gerak para pelaku semakin sempit. Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika karena kejahatan ini merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, DH alias Dedi bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *