Satresnarkoba Polres Labusel Amankan Pemuda di Desa Hajoran, 1,69 Gram Sabu Disita

Polri47 Dilihat

LABUHANBATU SELATAN — Blusuk.online – Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pemuda berinisial RY alias YOGI (20), warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, diamankan polisi bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram bruto.

banner 336x280

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari lokasi, petugas mengamankan lima plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,69 gram bruto. Selain itu, turut disita satu buah pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok Sempurna warna putih, satu lembar tissue warna putih, serta satu alat hisap atau bong.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, Selasa (8/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

di lokasi, personel melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RY alias YOGI,” ujar AKP Sujono.Sesampainya.

Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan empat plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dan dibungkus menggunakan tissue warna putih.

Petugas juga mengamankan satu buah alat hisap atau bong dan satu buah pipet berbentuk sekop yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil interogasi awal, RY alias YOGI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” kata AKP Sujono.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

AKP Sujono menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba yang berlangsung secara tersembunyi.

Polres Labuhanbatu Selatan mengapresiasi informasi masyarakat yang disampaikan melalui saluran resmi kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melapor ke Call Center 110 atau Polsek terdekat. Bersama-sama kita memerangi narkotika karena dampaknya sangat merusak, khususnya bagi generasi muda,” tegasnya.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk upaya kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman.

Saat ini, RY alias YOGI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *