Satresnarkoba Polres Labusel Amankan 13,7 Kg Ganja di Kotapinang

Polri345 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (11/3/2026) malam tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda bersama barang bukti ganja seberat sekitar 13,7 kilogram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Lingkungan Bukit, Kecamatan Kotapinang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Lidik IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H. bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

banner 336x280

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial RD alias Kiki (21), warga Batu Mondom, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua kotak sterofoam berwarna putih yang dibungkus dengan karung goni. Setelah diperiksa, kedua kotak tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing sekitar 7.500 gram dan 6.250 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 13,7 kilogram.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Riski Dian mengakui bahwa seluruh ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Anwar, yang disebut berasal dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., didampingi Kasi Humas AKP Sujono, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi sehingga kasus ini dapat diungkap. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda, dan kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” ujar AKP Sahat, Kamis (12/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Anwar. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *