Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Narkotika di Desa Rasau

Polri140 Dilihat
banner 468x60

LABUHANBATU SELATAN – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis (29/1/2026) sekira pukul 16.30 WIB.


Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ACH (37), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi pada Rabu (28/1/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa areal perkebunan sawit di Desa Rasau kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi pada Kamis sore, petugas mengamankan seorang laki-laki yang kemudian mengaku bernama ACH.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari tangan kanan tersangka. Selanjutnya, tersangka menunjukkan lokasi lain yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat penangkapan awal. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan sempat bertemu seorang perempuan yang menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki melompat ke sungai saat petugas datang. Namun, setelah dilakukan pencarian di sepanjang pinggiran sungai, petugas tidak menemukan tanda-tanda keberadaan orang tersebut.

Sekira pukul 18.00 WIB, tersangka ACH beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dua plastik klip sabu tersebut merupakan milik seorang laki-laki berinisial A, yang diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat bruto 0,54 gram, dua plastik klip diduga berisi sabu seberat bruto 1,28 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, serta satu kotak rokok merek Lufman.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi lanjutan dari masyarakat, pada Jumat (30/1/2026) sekira pukul 15.30 WIB, ditemukan seorang laki-laki hanyut di sungai yang diketahui bernama A, yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *