Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap 132,90 Gram Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Polri341 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 132,90 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Perumahan Siagian Agro 7 Nomor 22, Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

banner 336x280

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TAN (34), warga Dusun Pasar I Rimba Baru, Dusun Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, serta AAS (18), warga Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama TAN dan AAS di rumah yang berada di Perumahan Siagian Agro 7.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sebuah plastik merek Popular warna putih yang berisi lima plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 132,90 gram.

Selain itu turut diamankan dua bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta tiga unit telepon genggam, masing-masing satu unit merek Samsung warna hitam dan satu unit merek Vivo warna biru milik TAN, serta satu unit handphone merek Oppo warna cokelat milik AAS.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selama pelaksanaan penangkapan hingga pengamanan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak kejahatan, dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *