Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AP alias Andre (31) diamankan atas dugaan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Dusun Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi. Dalam laporan itu disebutkan bahwa seorang pria yang dikenal dengan nama Andre diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AP alias Andre.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terduga pelaku dan lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kotak warna silver yang berisi satu plastik klip transparan diduga berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok plastik berbentuk sekop, satu timbangan elektrik warna hitam, serta satu unit telepon seluler Redmi warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok plastik berbentuk sekop, satu timbangan elektrik warna hitam, satu unit handphone Redmi warna biru, dan satu kotak warna silver.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasi Humas AKP Sujono menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian melalui Dumas Presisi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar AKP Sujono.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
[Jamal simbolon]
















