Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Kampung Bedagai

Polri140 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB di Jalinsum Lingkungan Kampung Bedagai, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

banner 336x280

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik Under Cover Buy untuk memastikan kebenaran informasi.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAL alias A (21), warga Lingkungan Kampung Bedagai, Kecamatan Kota Pinang. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam sekira pukul 20.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu putih. Dari penggeledahan lanjutan, kembali ditemukan 4 (empat) plastik klip transparan berisi diduga sabu.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna abu-abu serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi BK 3562 ZAQ yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial G. Petugas telah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Adapun total barang bukti yang diamankan berupa 5 (lima) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,25 gram, 1 (satu) buah tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone, serta 1 (satu) unit sepeda motor.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *