Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tiga Binanga, Sita 1,19 Gram Sabu

Polri342 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial RH (38) berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Selasa (19/5/2026) sore.

Penangkapan dilakukan oleh personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo setelah sebelumnya menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan Desa Tiga Binanga.

banner 336x280

Dari  hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 1,19 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu lembar uang pecahan Rp2.000 yang dijadikan pembungkus, satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 6018 AAB tanpa kunci kontak.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba Jhonny H. Pardede menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Karo dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa Tiga Binanga, personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Jhonny H. Pardede saat dikonfirmasi di Mapolres Karo, Kamis (21/5/2026).

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *