Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu

Polri450 Dilihat

KARO – Blusuk.online – Polres Karo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Rabu (13/5/2026) sore.

Tersangka yang diamankan berinisial T.T. (35), warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi. Dari tangan tersangka, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,22 gram.

banner 336x280

Kapolres Karo Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede menjelaskan, penangkapan dilakukan Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo sekitar pukul 15.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di Desa Doulu tepatnya di pinggir jalan depan pos retribusi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam casing handphone,” ujar AKP Jhonny H. Pardede.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua potongan plastik warna hitam, satu potongan plastik warna merah, uang tunai sebesar Rp106 ribu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta casing handphone berbahan karet warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti narkotika tersebut diketahui dibalut menggunakan potongan plastik dan disimpan di dalam casing handphone yang sedang digenggam tersangka saat diamankan petugas.

Usai penangkapan, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *