Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Doulu Berastagi

Polri133 Dilihat

Karo — Blusuk.online – Polres Karo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas di kawasan Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Rabu (13/5/2026) sore.

Tersangka yang diamankan berinisial T.T. (35), warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan oleh Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir jalan depan pos retribusi Desa Doulu setelah sebelumnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.

banner 336x280

Kapolres Karo Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di Desa Doulu tepatnya di pinggir jalan depan pos retribusi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam casing handphone,” ujar AKP Jhonny H. Pardede.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berisi sabu dengan berat bersih total 0,22 gram.

Selain itu turut diamankan dua potongan plastik warna hitam, satu potongan plastik warna merah, uang tunai sebesar Rp106 ribu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta casing handphone berbahan karet warna hitam.

Barang bukti narkotika tersebut diketahui dibungkus menggunakan potongan plastik dan disembunyikan di dalam casing handphone yang saat itu sedang digenggam oleh tersangka ketika diamankan petugas.

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Karo serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *