Satresnarkoba Polres Karo Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Lingkar Kacaribu

Polri16 Dilihat

KARO – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Seorang pria berinisial VAT (30), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

banner 336x280

 

Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo setelah melaksanakan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Dari tangan terduga, petugas mengamankan tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,32 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu buah jaket kulit berwarna cokelat dan dua lembar tisu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhoni H. Pardede, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo di wilayah Desa Kacaribu.

 

Saat berada di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Dalam perkara tersebut, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *