Satresnarkoba Polres Karo Amankan Petani Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi di Namanteran

Polri405 Dilihat

Karo — Blusuk.online – Polres Karo melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.S. (41) yang berprofesi sebagai petani diamankan petugas di pinggir jalan Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Namanteran.

banner 336x280

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pecahan pil ekstasi.

Personel melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di pinggir jalan Desa Kuta Rakyat. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Senin (18/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto keseluruhan 8,35 gram. Selain itu turut ditemukan pecahan diduga pil ekstasi warna hijau kombinasi pink dengan berat netto 0,25 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa empat plastik klip kosong, satu lembar tisu putih, satu kotak plastik warna pink, satu bungkus rokok merek Marlboro, satu unit telepon genggam android warna hijau muda, satu unit mobil Toyota Calya BK 1339 PL beserta kunci kontak, serta satu jaket warna hitam.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *