Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria, Sabu 1,76 Gram Disita

Polri25 Dilihat

Karo – Blusuk.online – Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

banner 336x280

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial ES (38), warga Kecamatan Medan Sunggal, dan DM (44), warga Kecamatan Patumbak. Keduanya diamankan personel pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Karo melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita 23 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 1,76 gram, tiga plastik klip berles merah kosong, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone Samsung warna biru tua, satu unit handphone Vivo warna Glamour Red, serta sebuah bantal berwarna pink.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *