Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Polri8 Dilihat

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial JB (44), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

banner 336x280

 

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di pinggir jalan.

 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 20 butir diduga narkotika jenis ekstasi berwarna cokelat dengan berat keseluruhan netto 7,44 gram.

 

Selain itu, polisi turut menyita satu buah plastik klip, satu buah kotak kardus bertuliskan Mizone, satu potongan kertas warna putih, dua potongan lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna biru.

 

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika personel Unit I Satresnarkoba melakukan kegiatan penindakan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat.

 

“Personel kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial JB dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Joni H. Pardede, mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.

 

Dijelaskannya, barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip yang dibalut potongan kertas putih dan lakban, kemudian disimpan di dalam kotak kardus bertuliskan Mizone.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat Resnarkoba.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *