BATU BARA – Blusuk.online – Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis MDMA atau pil ekstasi di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial VNSH (19), IRW (29), MR (27), dan FNR (25). Keempatnya diketahui merupakan warga Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus ini berawal sekitar pukul 01.00 WIB, setelah personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis pil MDMA/ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan VNSH di wilayah Sei Balai. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir pil MDMA/ekstasi berwarna pink berlogo granat dengan berat brutto 1,29 gram serta dua butir pil MDMA/ekstasi berwarna hijau bertuliskan “MARVEL” dengan berat netto 1,01 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap VNSH, petugas kemudian melakukan pengembangan. Polisi selanjutnya mengamankan IRW di depan sebuah rumah kos di Desa Sei Balai.
Pengembangan kembali dilakukan hingga petugas mengamankan MR dan FNR di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Simpang Desa Sei Balai.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pil MDMA/ekstasi, empat unit telepon seluler, satu kotak rokok serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Berdasarkan keterangan sumber dari Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara, pil ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di lokasi tempat hiburan malam (THM).
Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
[Zul]



















