Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 55 Tahun, Sita 10 Gram Ganja

Polri32 Dilihat

ACEH TENGGARA – Blusuk.online – Personel Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial A.K. (55), warga Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10 gram, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan A.K. yang sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan berisi ganja seberat 10 gram yang diselipkan di bagian pinggang celana pria tersebut. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih.

Selanjutnya, A.K. beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara agar tetap aman dan kondusif.

Polisi Bersama Masyarakat — Melindungi, Mengayomi dan Melayani.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *