Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 46 Tahun, Sabu 4,16 Gram Disita

Polri70 Dilihat

ACEH TENGGARA – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial M (46) yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto total 4,16 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria di jalan samping kebun jagung milik warga.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,16 gram dalam genggaman tangan kanan pria tersebut. Sementara itu, satu paket lainnya dengan berat 4 gram ditemukan di tanah dekat kaki kanannya.

Selain dua paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp294.000, satu unit telepon genggam lipat merek Strawberry berwarna merah, serta satu kantong plastik berwarna biru.

Selanjutnya, pria berinisial M beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkotika, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *