Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sozisokhi Lase, 27 Adegan Diperagakan

Polri118 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sozisokhi Lase (20), yang ditemukan meninggal dunia di pinggir Sungai Lau Biang, Jalan Lingkar Kabanjahe, Kabupaten Karo. Rekonstruksi berlangsung pada Selasa (10/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi kejadian perkara.

Sebanyak 27 adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut, melibatkan 4 tersangka serta 5 pemeran pengganti. Rekonstruksi dipimpin oleh Wakapolres Tanah Karo Kompol Gering Damanik, S.H., dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Andrew Damara Bais, S.H., serta pengacara tersangka, Robert Tarigan, S.H.

banner 336x280

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tewas pada Minggu (5/10/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku. Dua tersangka berinisial JZ (24) dan PS (20) ditangkap di kawasan Perkebunan PT ABM Divisi Tengah, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Minggu (19/10/2025). Seorang tersangka lainnya, GP (23), berhasil diamankan sehari berikutnya di Simpang Enam Kabanjahe.

Dalam proses pengembangan, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai DPO. Berkat informasi dari masyarakat, satu tersangka tambahan kembali ditangkap pada Selasa (25/11/2025) dini hari di Gg. Rukun, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.

Wakapolres Tanah Karo Kompol Gering Damanik, S.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.

“Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Seluruh adegan diperagakan sesuai dengan keterangan para tersangka dan temuan penyidik,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan memungkinkan adanya penambahan pasal bila ditemukan fakta baru dalam penyidikan.

Polres Tanah Karo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini, serta mengimbau warga untuk terus melaporkan segala informasi terkait tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *