Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotapinang.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB di kawasan mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
Pelaku berinisial LMS alias Rakena (23), yang diketahui bekerja di hotel tersebut, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di tempat kerjanya tanpa perlawanan. Sementara itu, korban merupakan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial CNS.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S. P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang merasa curiga karena anak tersebut tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.
“Setelah menerima laporan, personel kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Dari hasil tersebut, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Elimawan, Jumat (3/4/2026).Satreskrim Polres Labusel Ungkap Kasus Cabul Anak di Kotapinang, Pelaku Diamankan di Tempat Kerja
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban diajak oleh pelaku berkeliling di sekitar Kota Kotapinang pada Jumat malam (27/3/2026). Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut ke tempat tinggalnya di mess karyawan hotel.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan cara memaksa korban meskipun sempat mendapat penolakan. Korban diketahui berada di lokasi tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya dengan membujuk rayu korban menggunakan dalih hubungan pacaran,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini semakin kuat setelah pihak keluarga korban mendatangi manajemen hotel dan berkoordinasi dengan kepolisian. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku serta satu stel pakaian yang digunakan saat kejadian.
AKP Elimawan menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan Call Center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
[Jamal simbolon]

















