Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Polri361 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial S (52) yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Torgamba.

banner 336x280

Kasus ini terungkap pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB saat pelapor berada di rumah anaknya yang juga merupakan saksi SA di Dusun VI Desa Teluk Panji untuk menjenguk korban. Saat pelapor berbelanja di sebuah kedai milik saksi K, saksi tersebut menyampaikan bahwa korban pernah mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.

Mendengar informasi tersebut, pelapor merasa terkejut dan kemudian menanyakan langsung kepada korban. Korban pun mengakui bahwa ayah kandungnya yang berinisial S telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

Dari keterangan korban, perbuatan tersebut disebut telah terjadi berulang kali. Salah satu kejadian terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah mereka di Dusun VI Desa Teluk Panji. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami sakit pada bagian perut dan kemaluan.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu Selatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Polres yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun motif dari perbuatan tersebut diduga karena pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan untuk melampiaskan nafsu pribadinya. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja warna hijau dan satu helai celana panjang warna cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan Aditya S. P. Sembiring melalui Kasat Reskrim Elimawan Sitorus.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau melalui layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk menerima pengaduan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *