Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Laksanakan Tahap II Kasus Penganiayaan Bersama

Polri126 Dilihat
banner 468x60

KARO – Blusuk.online – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Tanah Karo melaksanakan Tahap II penanganan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Karo.


Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karo. Dalam perkara ini, dua orang tersangka berinisial JAB dan RBT telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

banner 336x280

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Randa Morgan Tarigan, S.H., selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Karo. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kasatres PPA dan PPO Polres Tanah Karo, IPTU Agustina Nainggolan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan wujud komitmen Polres Tanah Karo dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo yang merupakan satuan baru akan terus berupaya bekerja secara maksimal, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, serta tindak pidana lain yang menjadi kewenangannya.

Sebagai satuan yang baru dibentuk, Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPTU Agustina.

[Redaksi]

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *