Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap Dua Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Polri678 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.onlineSatuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat 4,93 gram bruto.

banner 336x280

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Suka Rame, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Petugas sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengamankan IHH alias Ilham alias Babol, 31 tahun, warga Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat 2,30 gram bruto dan dibalut menggunakan tisu warna putih. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru dongker, uang tunai Rp135.000, satu kotak rokok warna hitam, satu tisu warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru tanpa pelat BK.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satres Narkoba mendatangi lokasi dan mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian mengamankan pria yang mengaku berinisial DP alias Dimas, 25 tahun, warga Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 2,63 gram bruto. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok warna putih yang disimpan di bagian dapur rumah.

Dengan demikian, dari dua pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 4,93 gram bruto, berikut sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wilson M. Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga akan melakukan pengembangan jaringan, gelar perkara, proses penyidikan, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Labuhanbatu Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Masyarakat yang melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *