Satres Narkoba Polres Labusel Gagalkan Peredaran 99,34 Gram Sabu di Sungai Kanan, Dua Pengedar Diamankan

Polri485 Dilihat

Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (19/5/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 99,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.Satres Narkoba Polres Labusel Gagalkan Peredaran 99,34 Gram Sabu di Sungai Kanan, Dua Pengedar Diamankan.

banner 336x280

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHS alias Hamdan (26), warga Dusun PT Binanga, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu dan RND alias Aldi (20), warga Gang Mulia Indah, Dusun Satu, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Lumbangaol, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di wilayah Dusun Suka Makmur.

Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Sahat, Rabu (20/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RND alias Aldi, petugas menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu yang dibalut tiga helai tisu putih dan lakban coklat dengan berat bruto 99,34 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone iPhone XR warna biru, satu buku notebook merah, uang tunai sebesar Rp700 ribu serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan kedua pelaku.

Sementara dari tersangka EHS alias Hamdan, polisi turut menyita satu unit handphone merek Realme warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SBS alias Ipul yang disebut berdomisili di wilayah Rantauprapat. Hingga kini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama tersebut.

AKP Sahat menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Dukungan dan informasi dari masyarakat melalui Call Center 110 Polri Presisi maupun langsung ke Polsek terdekat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan jaringan, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *