Labuhanbatu – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, di sebuah pondok yang berada di belakang rumah warga di Lingkungan Kampung Salam, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MD, laki-laki, wiraswasta, warga Kampung Salam. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,41 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 kaca pirex, 1 unit handphone Android warna hitam, 1 kotak rokok merek Surya, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team I Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sekitar pukul 22.00 WIB terkait adanya aktivitas kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat serta mengimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polres Labuhanbatu.
[Redaksi]



















