Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Kebun Rambung, Enam Paket Sabu Disita

Polri491 Dilihat

polreslabuhanbatu – Blusuk.online – LABUHANBATU
Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (23/05/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari sekira pukul 00.30 WIB di area perkebunan rambung, Desa Padang Nabidang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Kebun Rambung, Enam Paket Sabu Disit

banner 336x280

Dipimpin oleh IPDA R. Situngkir, S.H., personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM alias Sandi (28), warga Kabupaten Padang Lawas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,82 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirek, mancis, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.

Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Aswin Irwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Setiap bentuk penyalahgunaan narkotika akan kami tindak tegas. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Labuhanbatu terus hadir dan bekerja dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kasi Humas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan bersih dari narkoba.
HUMAS

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *