Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Kurir Antarprovinsi Ditangkap

Polri261 Dilihat

polreslabuhanbatu – Blusuk.online – LABUHANBATU

Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu bersama personel Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram dan mengamankan seorang kurir antarprovinsi, Jumat malam (22/05/2026).

banner 336x280

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting dan IPDA Risnal Situngkir segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekira pukul 22.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor. Tim kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Pelaku yang diketahui berinisial R alias Temon (23), warga Provinsi Jambi, langsung diamankan bersama barang bukti. Selain sabu seberat kurang lebih 1 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang dari Provinsi Jambi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan. Pelaku juga mengaku sabu tersebut diperoleh dari wilayah Panipahan, Provinsi Riau, untuk selanjutnya dibawa menuju Jambi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antara Polri dan TNI dalam memerangi peredaran narkotika.

Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.

HUMAS

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *