Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Sabu 1 Kilogram, Kurir Antarprovinsi Diamankan

Polri528 Dilihat

polreslabuhanbatu – Blusuk.online – LABUHANBATU
Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, Tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu bersama personel Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram dan mengamankan seorang kurir antarprovinsi di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (22/05/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting dan IPDA Risnal Situngkir langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

banner 336x280

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial R alias Temon (23), warga Provinsi Jambi, yang diduga sebagai kurir narkotika tersebut.

Selain barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tujuan.

Tersangka juga mengaku barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Panipahan, Provinsi Riau, dan rencananya akan dibawa menuju Provinsi Jambi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H.

menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergitas yang baik antara Polri dan TNI dalam memberantas peredaran narkoba.

Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi bandar maupun kurir narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga mengapresiasi dukungan dan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Aswin Irwan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.

Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang lebih besar.
HUMAS

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *