Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Pria Terkait Dugaan Peredaran Sabu di Rantau Utara

Polri485 Dilihat

Blusuk.onlineLabuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba, seorang pria berhasil diamankan di Jalan Menara, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (10/3/2026).

Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial FRP (27), warga Kecamatan Rantau Utara. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,16 gram dan 8,64 gram.

banner 336x280

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya satu kotak rokok warna ungu bertuliskan Camel, satu plastik warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim 1 Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara.

Saat berada di Jalan Binaraga, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang pria lain yang belum diketahui identitasnya. Namun saat petugas melakukan penindakan, pria yang diduga sebagai calon pembeli tersebut berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam penyelidikan petugas.

Setelah berhasil mengamankan FRP, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan 8,64 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa paket plastik klip kecil seberat 0,16 gram tersebut merupakan sabu yang rencananya akan dijual. Sementara itu, paket plastik klip dengan berat 8,64 gram disebutkan bukan narkotika jenis sabu, melainkan digunakan oleh pelaku sebagai bagian dari modus untuk menipu calon pembeli.

Terduga pelaku juga mengaku bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial BY yang merupakan warga Rantauprapat. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

(Humas)

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *