Tanah Karo – Blusuk.online – Dalam rangka mendukung kelancaran serta keselamatan arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026, Polres Tanah Karo melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas jalan Medan–Berastagi.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas serta menekan potensi kecelakaan selama meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode Lebaran.
Ruas jalan yang menghubungkan Kota Medan dengan wilayah Kabupaten Karo tersebut merupakan salah satu jalur utama yang kerap mengalami lonjakan volume kendaraan setiap musim mudik dan balik. Dengan adanya pembatasan operasional angkutan barang, diharapkan arus kendaraan pribadi, bus penumpang, serta kendaraan umum lainnya dapat berjalan lebih lancar dan tertib.
Pemberlakuan aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan – Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan–Berastagi).
Satlantas Polres Tanah Karo menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan operasional akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain penahanan kendaraan, tilang terhadap pengemudi, hingga sanksi administratif bagi perusahaan angkutan.
Melalui kebijakan ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar menyesuaikan jadwal operasionalnya serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
[Redaksi]















