Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Tewaskan Remaja saat Malam Tahun Baru

Polri49 Dilihat
banner 468x60

Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang remaja saat malam pergantian Tahun Baru. Seorang tersangka berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri selama hampir satu tahun.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa tersangka berinisial MS alias Kael (18), warga Desa Katepul, Kecamatan Kabanjahe, ditangkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Halat, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo memperoleh informasi keberadaan tersangka yang sebelumnya melarikan diri pascakejadian,” ujar AKP Eriks saat dikonfirmasi di Mapolres Tanah Karo, Senin (12/1/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe. Korban Rojer Valentino Sebayang (13) bersama rekannya Trisahputra Tarigan diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang saat melintas di lokasi tersebut.
Akibat kejadian itu, kedua korban dilarikan ke RSU Kabanjahe. Korban Rojer mengalami luka koyak di bagian kepala serta memar pada kaki, tangan, dan pinggang. Sementara rekannya mengalami luka koyak pada telinga sebelah kiri. Setelah sempat mendapatkan perawatan medis, korban Rojer dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polres Tanah Karo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti, tim Sat Reskrim bergerak ke Kota Medan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa masih terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Identitas para pelaku telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga menerapkan Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP Nasional tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Polres Tanah Karo berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Kami mengimbau para pelaku lain agar segera menyerahkan diri,” tegas AKP Eriks.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anak, terutama pada malam hari dan momen perayaan yang rawan memicu konflik.
Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah tawuran dan aksi kekerasan remaja dengan mengedepankan pengawasan lingkungan serta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada kepolisian.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo dan penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed