Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mapolres Tanah Karo pada Kamis (5/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 17 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial S (33). Selain tersangka, kegiatan ini juga melibatkan empat orang saksi serta satu orang pemeran pengganti korban.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan guna memperjelas rangkaian peristiwa serta menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan fakta-fakta yang diperoleh penyidik, sehingga perkara ini dapat terungkap secara utuh dan terang,” ujar AKP Eriks R di Mapolres Tanah Karo.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Resum Sat Reskrim Polres Tanah Karo IPDA Henry Damanik, S.H., serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Randa M. Tarigan, S.H., dan penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan, S.H.
Dalam setiap adegan, tersangka memperagakan secara langsung rangkaian peristiwa penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah adegan krusial, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan senjata angin jenis gejluk yang digunakan tersangka.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa hingga saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Tanah Karo dan proses penyidikan terus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, kami berharap berkas perkara dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Eriks R.
Polres Tanah Karo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
[Redaksi]


















