Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Laksanakan Tahap II Kasus Penggelapan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Polri66 Dilihat
banner 468x60

Meureudu – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik I Tindak Pidana Umum (Pidum) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana penggelapan, Senin (15/12/2025).

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Fauzi Admaja, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

banner 336x280

“Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Jaya telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana Laporan Polisi tertanggal 11 Februari 2025,” ujar Iptu Fauzi Admaja.

Kegiatan Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Novi Niazari. Adapun tersangka yang diserahkan berinisial SM (35), warga Gampong Tuengkluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Kasus penggelapan ini telah melalui proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Pidie Jaya dengan berkas perkara tertanggal 2 Oktober 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) melalui surat Nomor B-2486/L.1.31/Eoh.1/10/2025 tertanggal 10 November 2025.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Pidie Jaya dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Pidie Jaya akan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara prosedural,” pungkasnya.

[Nyak Joni]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *