Sat Reskrim Polres Karo Perkuat Sinergi Bersama PPNS dan JPU dalam Implementasi KUHAP 2025

Polri495 Dilihat

Karo — Blusuk.online – Polres Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, Selasa (26/05/2026), di Ruang Kasat Reskrim Polres Karo.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan yang didampingi KBO Reskrim IPTU R. Situmeang serta Kanit III Pidsus IPDA Sofian A. Damanik.

banner 336x280

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Satpol PP Kabupaten Karo Karyata Kaban beserta anggota, Kepala KPP Pratama Kabanjahe Yontu K. Saragih bersama jajaran, Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Karo Depri Sembiring beserta anggota, serta perwakilan UPT KPH XV Romel Sinaga bersama personel.

Dalam arahannya, Kasat Reskrim menegaskan pentingnya membangun koordinasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum guna menyamakan persepsi dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain sosialisasi regulasi terbaru, kegiatan juga membahas teknis pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta terintegrasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin penguatan koordinasi dan kesamaan pemahaman antara Polri, PPNS, dan JPU dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Karo.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *