Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Polri27 Dilihat

Aceh Tenggara, Blusuk.online – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial T.S.P. (39), terkait dugaan tindak pidana narkotika di Desa Permata Musara, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada T.S.P., warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam.

banner 336x280

Petugas kemudian mengamankan T.S.P. dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 37 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening dan disimpan di dalam sebuah kantong plastik putih.

Puluhan paket tersebut ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan T.S.P. Total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,47 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua pipet bening, tiga plastik klip bening, satu kantong plastik putih serta satu unit handphone merek Realme warna cream.

Dalam pemeriksaan awal, T.S.P. mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

Kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika.

Setiap informasi akan ditindaklanjuti oleh personel melalui proses penyelidikan. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan kepedulian kita bersama,” ungkap Ipda Patar.

Ia menegaskan, jajaran Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku dalam menjalankan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Pengungkapan 37 paket sabu ini menjadi bagian dari upaya Polres Aceh Tenggara dalam menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

[Zul]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *