Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Na IX-X Tangkap Pelaku Sabu di Dusun III Simpang Marbau

Polri111 Dilihat
banner 468x60

polreslabuhanbatu – Blusuk.online – Polsek Na IX-X di bawah pimpinan AKP Yustina, S.H., M.H. kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan dua hari sebelum berita ini diturunkan, tepatnya pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

banner 336x280

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dua tersangka utama masing-masing berinisial DP (32) dan MR (41), keduanya warga Dusun III Desa Simpang Marbau. Dua pria lainnya yang turut diamankan adalah RD (36), warga Dusun III Desa Simpang Marbau, serta ES (39), warga Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,34 gram (brutto), uang tunai sebesar Rp504.000, dua unit handphone merek Vivo warna merah dan Xiaomi warna hitam, dua buah pipet berbentuk skop, satu kaleng rokok Gudang Garam, satu timbangan digital, satu set plastik klip kosong, dua buah mancis warna oranye dan merah, serta satu kotak plastik transparan.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di belakang rumah almarhum Pak Maruba, Dusun III, Desa Simpang Marbau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung mengepung area gubuk dan berhasil mengamankan empat pria yang sedang berada di lokasi tersebut beserta barang bukti narkotika. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apresiasi untuk Masyarakat

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Na IX-X menegaskan akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Humas Polres Labuhanbatu)

[Red]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *