Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Dua Tersangka di Kabanjahe

Polri110 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (03/02/2026) sekira pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan dua orang pria di Jalan Kapten Upah Tendi Sebayang, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EP (40), warga Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, serta RFS (31), warga dengan alamat yang sama.

banner 336x280

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP JH. Pardede, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengamanan terhadap tersangka EP di pinggir jalan lokasi kejadian.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap EP, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun dari hasil interogasi, EP mengakui telah menyerahkan sabu kepada RFS untuk dijual kembali,” ujar AKP JH. Pardede, Selasa (10/02/2026) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa EP menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram kepada RFS pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB untuk diedarkan. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan memancing RFS datang ke lokasi.

Sekira 15 menit kemudian, petugas berhasil mengamankan RFS di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,03 gram, yang dibungkus potongan kertas putih dan ditemukan di atas trotoar di samping tersangka saat penangkapan.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 2 unit handphone Android masing-masing merk Samsung warna biru dan Redmi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp75.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah EP di Gang Selamat, Jalan Kapten Upah Tendi Sebayang, Kelurahan Padang Mas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas kain warna merah yang di dalamnya berisi 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 ball plastik klip bening kosong, serta 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sekop sabu.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP JH. Pardede.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi mewujudkan Kabupaten Karo yang bersih dari narkoba.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *