Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polres Tanah Karo Amankan Shabu di Jalan Jamin Ginting

Polri192 Dilihat
banner 468x60

Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Seorang residivis narkoba berinisial GBT (23) diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Kamis (29/1/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB oleh personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,49 gram.

banner 336x280

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar uang pecahan Rp2.000 yang digunakan sebagai tempat menyimpan shabu, serta satu unit sepeda motor custom Yamaha warna merah hitam dengan nomor polisi B 6496 TSB yang digunakan oleh tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.

Penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga milik pelaku, yang disimpan dalam lipatan uang pecahan dua ribu rupiah,” ujar AKP J.H. Pardede, Kamis (5/2/2026) siang di Mapolres Tanah Karo.

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka GBT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masa depan generasi muda di Kabupaten Karo.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *