Kabanjahe, Karo – Blusuk.online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang remaja usai perayaan malam pergantian Tahun Baru.
Rekonstruksi dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Tersangka berinisial MS alias Kael (18) dihadirkan langsung untuk memperagakan setiap adegan yang terjadi saat peristiwa tersebut.
Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan dipimpin oleh Kanit Resum.
“Dalam rekonstruksi ini diperagakan sebanyak 15 adegan, mulai dari awal kejadian hingga peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka serius,” ujar AKP Eriks di Mapolres Tanah Karo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum tersangka, serta pihak keluarga korban guna menjamin proses berjalan objektif dan transparan. Untuk adegan yang melibatkan korban, diperankan oleh pemeran pengganti.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 1 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepatnya di depan Kantor Camat Kabanjahe. Korban berinisial RVS (13) diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang saat melintas bersama rekannya setelah merayakan malam Tahun Baru. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Jika terbukti dilakukan secara bersama-sama, para pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini tersangka masih menjalani penahanan dan berkas perkara terus dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
[Redaksi]















