Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Bukit Tujuh Digelar, 12 Adegan Diperagakan untuk Ungkap Fakta Perkara

Polri494 Dilihat

Labuhanbatu Selatan — Blusuk.online – Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua No.05, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., bersama jajaran Satreskrim dan turut dihadiri personel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara terang kronologi perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

banner 336x280

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelapor dalam perkara itu diketahui bernama Siti Rayun Nuria Br. Malau.

Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi memperagakan sebanyak 12 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka guna mencocokkan keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum agar perkara dapat terungkap secara objektif dan transparan.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang jelas, akurat dan menyeluruh terkait kronologi kejadian.

Selain itu, kegiatan ini juga untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi maupun alat bukti lainnya yang telah diperoleh selama proses penyidikan,” ujar AKP Elimawan Sitorus.
Ia menegaskan, setiap adegan yang diperagakan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Karena itu, seluruh proses dilakukan secara profesional dengan pengamanan ketat agar situasi tetap kondusif.

Kami meminta seluruh pihak, khususnya tersangka, untuk memperagakan setiap adegan dengan jujur dan sesuai fakta yang ada. Dari adegan yang diperagakan, terdapat 12 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka dan para saksi. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Kegiatan rekonstruksi turut melibatkan personel Satreskrim, Humas, Sie Propam, Si TIK Polres Labuhanbatu Selatan, serta pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, di antaranya Kasi Pidum Romi Tarigan, S.H., M.H., beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan, personel kembali ke Mako Polres Labuhanbatu Selatan sembari mengawal tahanan untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu Selatan.

[Jamal simbolon]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *