Ratusan Warga Binaan Lapas Rantauprapat Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Empat Orang Langsung Bebas

Kemenimipas70 Dilihat

RANTAUPRAPAT – Blusuk.online – Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat memberikan Remisi Khusus (RK) kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/03/2026).

Sebanyak 475 warga binaan menerima pengurangan masa pidana yang diserahkan melalui Surat Keputusan (SK) Remisi dalam sebuah kegiatan yang digelar di Aula Lapas Rantauprapat. Penyerahan ini dilaksanakan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan utama Lapas.

banner 336x280

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 orang warga binaan langsung dinyatakan bebas (RK II) setelah memperoleh remisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Rantauprapat dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan.

Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan sikap disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan aman. Bagi warga binaan yang langsung bebas, pihak Lapas berharap momentum Idul Fitri ini dapat menjadi awal baru untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku positif serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

[Redaksi]

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *