Pria 74 Tahun Aniaya Warga di Jambur Desa Lau Buluh, Pelaku Serahkan Diri ke Polsek Kutabuluh

Polri39 Dilihat
banner 468x60

Pria 74 Tahun Aniaya Warga di Jambur Desa Lau Buluh, Pelaku Serahkan Diri ke Polsek Kutabuluh

Karo, blusuk online–

banner 336x280

Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di Jambur Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Senin (16/2/2026) sekira pukul 20.15 WIB. Seorang pria lanjut usia berinisial MBT (74) diduga menganiaya warga desa yang sama menggunakan sebilah kapak.

Korban diketahui bernama Andel Perangin Angin (64), seorang petani/pekebun, warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh. Sementara tersangka MBT (74) juga berprofesi sebagai petani dan merupakan warga desa setempat.

Kapolsek Kutabuluh, AKP Poltak Hamonangan, membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat berupa sebilah kapak. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Selasa (25/2/2026) pagi di Mapolsek Kutabuluh.

Peristiwa bermula saat korban menghadiri pesta pernikahan di jambur desa. Saat acara makan malam berlangsung dan dibagikan makanan wajit, korban meminta kepada tersangka agar diberikan wajit tersebut. Permintaan itu memicu cekcok singkat antara keduanya.

Tak lama kemudian, tersangka sempat meninggalkan lokasi. Namun sekitar lima menit setelahnya, tersangka kembali menghampiri korban dari belakang dan melakukan pemukulan sebanyak empat kali menggunakan kapak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, di antaranya luka pada bagian kepala, bahu kanan yang robek, serta cedera pada jari manis tangan kanan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek menambahkan, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kutabuluh di Siabang-abang pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Setelah itu, tersangka langsung dibuatkan Berita Acara Penangkapan dan kini menjalani proses penyidikan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak yang diduga digunakan saat kejadian.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara sesuai hukum yang berlaku serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai tanpa kekerasan.

By: Redaksi Blusuk Online

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *